Patutkah Mencoba TikTok?
TikTok adalah salah satu media sosial yang populer sekarang ini. Walaupun masih terbilang muda dibandingkan yang lainnya, TikTok dalam beberapa tahun ini mampu memperlihatkan kemasifan dirinya dalam segi pertumbuhan penggunanya.
Dilansir dari TensorTower, rata-rata pengguna TikTok di dunia setidaknya menghabiskan lebih dari 1,5 jam per harinya pada kuartal II 2022. Angka ini lebih besar ketimbang YouTube dan Instagram yang hanya menyentuh di angka 74 menit dan 51 menit per harinya.
Konten promosi brand-mu memiliki peluang untuk dilihat lebih besar dibandingkan dengan media sosial lainnya. Ditambah dengan TikTok saat ini yang mulai melebarkan sayapnya dengan menghadirkan social commerce, TikTok Shop tentunya bisa kamu manfaatkan dalam berpromosi sekaligus berjualan di platform media sosial satu ini.
Selebgram Bandung Lemas saat Ditangkap karena Endorse Judi Online, Keuntungannya Fantastis!
Selasa, 12 November 2024 - 12:00 WIB
Bandung, VIVA – Seorang selebgram asal Kampung Sindangsari, Desa Ciluluk, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, berinisial DFA (25), harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Polresta Bandung.
DFA diduga telah melakukan promosi situs judi online (judol) di akun Instagram pribadinya sejak September 2024.
Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, DFA menggunakan Instagram Story untuk mempromosikan situs tersebut dan berinteraksi aktif dengan para pengikutnya. Hal itu disampaikan Kusworo pada Senin 11 November 2024.
Apakah harus punya budget besar untuk endorse selebgram?
Tidak selalu. Kamu bisa memulai dengan micro-influencer yang memiliki tarif lebih terjangkau. Selain itu, kamu bisa mempertimbangkan barter produk atau jasa sebagai bentuk kerjasama.
Tawarkan Kolaborasi yang Menarik dan Unik
Fokus pada Keunggulan Produk dan Relevansi
Hukumnya Selebgram atau Artis Endorse Judi Online
Endorse atau endorsement saat ini dikenal sebagai istilah untuk menggambarkan bentuk promosi yang dilakukan dengan memanfaatkan selebritas/pesohor, orang yang terkenal, atau yang memiliki pengaruh bagi orang banyak.
Lantas, adakah jerat hukum bagi selebgram atau artis promosi judi online? Sebagaimana telah dijelaskan, jerat hukum selebgram atau artis yang endorse judi online menggunakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024, karena telah mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, perlu Anda ketahui bahwa Instagram sendiri memiliki kebijakan Ketentuan Penggunaan. Dalam bagian “Komitmen Anda”, antara lain dijelaskan bahwa:
Anda dilarang melakukan pelanggaran hukum, perbuatan yang menyesatkan, menipu, maupun perbuatan untuk tujuan ilegal atau dilarang.
Jika melanggar ketentuan penggunaan tersebut, maka Instagram dapat melakukan penghapusan konten dan penonaktifan atau penghapusan akun sebagaimana dijelaskan dalam laman yang sama.
Akun selebgram yang meng-endorse judi online tersebut juga dapat dilaporkan melalui situs Aduan Konten ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Situs ini merupakan fasilitas pengaduan konten negatif baik berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
[2] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023
[3] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023
[5] Pasal 40 ayat (2a), (2b), dan (2c) UU 1/2024
[6] Penjelasan Pasal 40 ayat (2a) UU 1/2024
Polda Jawa Timur menangkap enam orang tersangka yang merupakan sindikat judi online atau daring dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional.
Siapa sih yang tidak mau brand-nya makin dikenal banyak orang? Di era digital ini, salah satu cara minta endorse selebgram. Nah, tapi gimana ya cara minta endorse yang efektif supaya selebgram tertarik mempromosikan produk kita? Tenang, di artikel ini, kita akan membahas tuntas cara minta endorse selebgram, mulai dari persiapan, contoh chat endorse selebgram, hingga email endorse yang meyakinkan. Yuk, simak!
Larangan Judi Online dalam UU ITE
Adapun ketentuan hukum mengenai larangan judi online terdapat dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Lalu, yang dimaksud dengan:[4]
Kemudian, setiap orang yang melanggar larangan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.
Adapun menurut Penjelasan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024, ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.
Lalu, dalam rangka melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang, pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pornografi, perjudian, atau muatan lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang dimungkinkan secara teknologi.[5]
Selanjutnya, yang dimaksud dengan “pemutusan akses” adalah tindakan pemblokiran akses, penutupan akun, dan/atau penghapusan konten. Lalu, termasuk dalam “melakukan pemutusan akses” adalah melakukan pemblokiran terhadap akun media sosial.[6]
Ketentuan Hukum Pidana tentang Perjudian
Sebelum menjawab pertanyaan Anda terkait dengan artis endorse judi online, perlu kami jelaskan terlebih dahulu mengenai aturan hukum perjudian di Indonesia. Apa itu judi? Permainan judi menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP didefinisikan sebagai berikut.
Tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Artinya, setiap permainan yang keuntungannya digantungkan pada peruntungan semata, termasuk segala bentuk pertaruhan yang keputusan permainannya tidak ditentukan oleh orang-orang yang bermain, tergolong sebagai judi.
Adapun, larangan bermain judi diatur di dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, serta Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, sebagai berikut.
Pasal 303 ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
Pasal 303 bis ayat (1)
Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta:
Setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[3]
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 222), orang yang mengadakan permainan judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP. Sementara, orang-orang yang ikut dalam permainan itu dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP.
Kemudian, dalam Penjelasan Pasal 426 ayat (1) UU 1/2023, yang dimaksud dengan ”izin” adalah izin yang ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat.